Surat Sakit Kampus adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan tinggi kepada mahasiswa yang sedang mengalami sakit dan memerlukan istirahat untuk sementara waktu. Surat ini memberikan izin kepada mahasiswa untuk tidak hadir dalam kegiatan akademik selama periode tertentu dan memberikan kelonggaran dalam tugas-tugas akademik yang harus diselesaikan.
Prosedur untuk mendapatkan Surat Sakit Kampus umumnya melibatkan beberapa langkah, seperti kunjungan ke dokter atau rumah sakit untuk mendapatkan diagnosis dan surat keterangan sakit, kemudian mengajukan permohonan kepada pihak kampus dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah itu, pihak kampus akan mengevaluasi permohonan tersebut dan jika disetujui, Surat Sakit Kampus akan dikeluarkan kepada mahasiswa.
Surat Sakit Kampus penting untuk melindungi hak-hak mahasiswa yang sedang sakit dan membutuhkan istirahat untuk pulih. Dengan adanya surat ini, mahasiswa tidak perlu khawatir akan konsekuensi dari absensi yang tidak terhindarkan dan dapat fokus pada pemulihan kesehatan mereka.
Beberapa referensi yang dapat digunakan untuk mendalami konsep Surat Sakit Kampus dan prosedurnya di Indonesia antara lain:
1. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
2. Peraturan Perguruan Tinggi terkait Tata Tertib Akademik
3. Pedoman atau Panduan Akademik dari institusi pendidikan tinggi masing-masing
Dengan memahami konsep Surat Sakit Kampus dan prosedurnya, mahasiswa dapat memperoleh perlindungan dan kelonggaran yang layak ketika mengalami kondisi sakit yang membutuhkan istirahat dari aktivitas akademik. Sehingga, mahasiswa dapat tetap menjaga kesehatan dan keseimbangan antara akademik dan kesehatan mereka.